Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Company Profile

PENDAHULUAN Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Profesi Advokat mengambil peran sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. World Conference on The Independence of Justice c.q. Universal Declaration on The Independence of Justice menetapkan definisi dari Advokat sebagai berikut: “ Lawyer means a person qualified and authorized to practice before the courts and to advise and represent his clients in legal matters” , yang dalam bahasa Indonesia berarti Advokat adalah seorang yang memenuhi persyaratan dan medapatkan izin untuk melakukan praktek di pengadilan dan untuk memberikan nasihat serta mewakili kliennya di dalam permasalahan-permasalahan hukum. Profesi Advokat telah sejak lama dikenal dan usia profesi Advokat saat ini sudah sangat tua dan hampir sama tua dengan profesi dokter. Antara profesi Advoka...

Postingan Terbaru

Greeting