Company Profile
PENDAHULUAN
Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Profesi
Advokat mengambil peran sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. World Conference on The
Independence of Justice c.q. Universal Declaration on The Independence of
Justice menetapkan definisi dari Advokat sebagai berikut: “Lawyer means
a person qualified and authorized to practice before the courts and to advise
and represent his clients in legal matters”, yang dalam bahasa Indonesia
berarti Advokat adalah seorang yang memenuhi persyaratan dan medapatkan izin
untuk melakukan praktek di pengadilan dan untuk memberikan nasihat serta
mewakili kliennya di dalam permasalahan-permasalahan hukum.
Profesi
Advokat telah sejak lama dikenal dan usia profesi Advokat saat ini sudah sangat
tua dan hampir sama tua dengan profesi dokter. Antara profesi Advokat dengan
profesi dokter memiliki sebuah kesamaan pada saat lahirnya kedua profesi
tersebut, kedua profesi tersebut lahir karena panggilan nurani untuk menolong
sesama manusia yang sedang mengalami permasalahan. Dokter membantu menolong
orang yang sedang memiliki permasalahan dengan kesehatannya atau sedang
terserang penyakit sedangkan Advokat membantu menyelesaikan permasalahan
seseorang yang berhubungan dengan peraturan atau hukum yang berlaku mengingat
tidak semua orang benar-benar mengetahui tentang hukum yang berlaku.
Perkembangan
awal dari profesi Advokat pertama kali muncul pada jaman Romawi Kuno yaitu
dengan munculnya seorang Advokat Cicero. Pada jaman Romawi Kuno tersebut para
bangsawan selalu tampil dengan orasi dan pembelaannya dalam membela anggota
masyarakat yang buta hukum namun telah tertimpa persoalan hukum. Saat itu
sebenarnya istilah “Advokat”, istilah yang dikenal untuk seseorang yang
berprofesi atau mengerjakan pekerjaan sebagai seorang Advokat (lawyering)
dikenal dengan istilah “Preator”.
Para
Preator tersebut dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat kecil
semata-mata karena panggilan nurani dan rasa tanggung jawab membela rakyat
kecil yang lemah dihadapan kekuasaan raja dan pemerintahan saat itu dan
sekaligus para Preator yang berasal dari kalangan para bangsawan tersebut
memiliki tujuan menjaga kemuliaan terhadap status kebangsawanannya. Karena
profesinya yang selalu membela masyarakat kecil maka Preator sangat dihargai
dan dimuliakan oleh orang sehingga profesi sebagai Advokat atau Preator
dikatakan sebagai Officium Nobilium atau profesi yang mulia.
Dalam
hal upaya penegakan hukum khususnya di Indonesia, profesi Advokat memiliki
Peran dan Fungsi, sebagai berikut:
- Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
- Memperjuangkan hak asasi manusia;
- Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
- Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan Advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;
- Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak-kontrak;
- Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan;
- Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (pro bono publico).
Peran
Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan peran Polisi, Jaksa
dan Hakim sebagai Aparat Penegak Hukum dan Pilar Penegakan Hukum di Indonesia.
Wilayah kerja praktek Advokat meliputi seluruh wilayah hukum Indonesia
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Advokat, yang berbunyi
“(1) Advokat berstatus sebagai penegak
hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan. (2) wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.”
TENTANG KAMI
Kami,
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”, bergerak di
bidang pemberian Jasa Hukum sebagai Corporate Lawyer / In House Lawyer atau
biasa disebut sebagai suatu perusahaan dengan sebutan “Konsultan Hukum”.
Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” adalah Kantor Hukum
yang didedikasikan untuk melayani kebutuhan Jasa Hukum bagi para Klien dengan
tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta tanggung jawab yang
tinggi dalam pemberian Jasa Hukum kepada para Klien Kami.
Dalam
rangka mengantisipasi permasalahan hukum yang muncul khususnya menjelang dan
saat diberlakukannya Pasar Bebas Dunia yang semuanya serba kompetitif, transparan
dan global, maka kehadiran layanan jasa di bidang hukum profesional, tak
dipungkiri lagi akan menjadi kebutuhan yang mendasar dan pokok yang mendampingi
setiap aktifitas gerak dan interaksi bagi sebuah badan hukum (corporate) maupun perseorangan (person).
Di
era global ini, perseorangan dan dunia bisnis akan sangat tergantung pada
layanan jasa di bidang hukum, karena Jasa Hukum yang diberikan oleh
Advokat/Konsultan Hukum tidak terbatas pada upaya penyelesaian persoalan hukum
pada saat terjadinya konflik, namun juga upaya preventif yang dapat diberikan
dalam bentuk saran/advice, maupun
dalam bentuk tindakan hukum.
Kami
dedikasikan ilmu dan pengalaman Kami untuk mengantisipasi serta mempertahankan
kepentingan hukum Klien semaksimal mungkin, baik yang ada maupun yang akan
timbul di kemudian hari, dan Kami akan melakukan penyelesaian dengan
mengutamakan kepentingan Klien, karena keperluan Jasa Hukum bukan saja
diperlukan pada saat terjadi sengketa melainkan untuk mengantisipasi potensi
terjadinya permasalahan hukum, karena akan sangat menyita waktu dan pikiran
serta biaya yang banyak apabila sudah timbul permasalahan hukum.
Sejak
didirikan pada tahun 2012, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI
& PARTNERS” telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu
atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi.
Kualitas saran, solusi biaya efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum
yang kompleks dengan solusi yang kreatif dan fleksibel. Kami meminimalkan
resiko dengan memaksimalkan hasil daripada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Kami
dapat memberikan solusi terbaik untuk persoalan di atas, sebab Kami hadir untuk Anda. Kantor Hukum ini
dapat memberikan rasa aman dengan mengambil alih persoalan yang dihadapi Klien
dengan tuntas. Tujuan Kami adalah memberikan layanan hukum yang professional
kepada Klien agar Klien tidak tertimpa masalah, oleh kerena itu, Kami siap
sewaktu-waktu untuk dihubungi, dibutuhkan dan membela semua kepentingan Klien
terhadap seluruh permasalahan hukum.
Adapun
keunggulan Kantor Hukum Kami adalah terdapat pada sosok-sosok pengacara muda
yang telah memiliki banyak prestasi dan pengalaman organisasi yang mumpuni
serta memiliki etos dan semangat kerja tinggi, bertanggung jawab,
berintegritas, profesional serta berpengalaman dalam melakukan kerja-kerja
pembelaan dan pendampingan hukum. Sosok para pengacara yang masih muda tersebut
membuat Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”
banyak mendapatkan kepercayaan sebagai penyedia jasa pelayanan hukum yang
berkualitas dan profesional serta mampu menyelesaikan perkara hukum dengan
hasil yang memuaskan Klien.
PROFIL ADVOKAT
1.
SURYONO, S.H.
Suryono,
S.H. adalah Direktur Utama sekaligus Pemilik dari Kantor Advokat dan Konsultan
Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”.
Suryono,
S.H. merupakan pria kelahiran Yogyakarta, 21 Desember 1975. Lulus dari
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun 1994 dan langsung bekerja di PT.
BPR Arum Mandiri Group sebagai Operational Manager hingga tahun 1999.
Selanjutnya terus bekerja menekuni keilmuannya sebagai Legal Consultant di Drs.
Rachmat, SH & Associates ; LBH Keadilan Yogyakarta ; PT. Olympindo Finance
: PT. Andalan Indonesia Finance dan PT. Arjuna Finance.
Lalu pada tahun 2012,
bertekad untuk mendirikan sendiri Kantor Hukumnya dengan mendirikan Kantor
Hukum yang berawal dari menyewa bangunan kecil di Jl. Taman Siswa Yogyakarta. Sejak
mendirikan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”,
Suryono, S.H. memiliki Klien tetap dengan menjadi Managing Partners dengan PT.
Arthaasia Finance Yogyakarta ; BMT Mekarsari Syariah Mandiri dan Koperasi
Simpan Pinjam Credit Union Satu Hati.
2.
AGUS SUSANTO,
S.H.
Lahir
di Sleman dan menempuh pendidikan Hukumnya di Universitas Janabadra Yogyakarta.
Selepas mendapatkan gelar Sarjana Hukumnya pada tahun 1992, Agus Susanto, S.H.
bekerja di Kantor Notaris Sumaryati, S.H. pada tahun 1993 sampai tahun 1995 dan
Kantor Notaris Aminuddin, S.H. pada tahun 1995 sampai tahun 1996.
Setelah
memiliki bekal ilmu dan pengalaman yang cukup mengenai Kenoktariatan, Agus
Susanto, S.H. sempat bekerja pada Sadipriyanto, S.H. & Partners dan Bambang
Heriarto, S.H. & Partners sebagai Associates, sebelum akhirnya bergabung
dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” pada
tahun 2006.
Lahir
di Kendal, Jawa Tengah dan menempuh pendidikan Hukumnya di Universitas Gadjah
Mada. Selepas mendapatkan gelar Sarjana Hukumnya pada tahun 1993, Wisnu Harto,
S.H. bekerja sebagai Konsultan Bisnis di SNS Jakarta yang kemudian beralih
menjadi Konsultan Hukum di Ali Arifin, SH & Associates hingga tahun 1997.
Wisnu
Harto, S.H. sempat bekerja sebagai Senior Consultant di LABH dan MFP Law Firm
sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur pada Jogja Law Center (JLC) pada
tahun 2003. Pada tahun 2003 hingga 2008, Adv. Wisnu Harto, S.H. bekerja sebagai
Corporate Lawyer pada PT. AJ Creation ; Essenge ; CV. Jedok dan Bamboo Resto
& Karaoke, serta sempat bekerja sebagai Associates pada Kantor Sudarsono,
SH, M.Hum. & Partners.
4.
FRENGKY, S.H.
Seorang
Sarjana Hukum yang lulus pada tahun 2012 dari Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Mulai bergabung dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI &
PARTNERS” pada tahun 2012.
Menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
pada tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
5.
NURMA
OCTAVIANINGTYAS, S.H.
Seorang
Sarjana Hukum yang lulus pada tahun 2013 dari Universitas Gadjah Mada. Mulai
bergabung dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI &
PARTNERS” pada 17 Maret 2014.
Menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
pada tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia
(PERADI) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
6.
DEVI WAYA S.
SIMBANGANDO, S.H.
Seorang
Sarjana Hukum yang lulus pada tahun 2012 dari Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta. Mulai bergabung dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO
BASUKI & PARTNERS” pada tahun 2015.
Menempuh Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA) pada tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia.
Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” didukung oleh TIM
Advokasi yang handal, berintegritas dan profesional serta berpengalaman dalam
menangani permasalahan-permasalahan hukum.
Di
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”, setiap Advokat
memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut kemudian membawa
kepada sebuah TIM yang Solid dan bersama-sama dengan Klien, TIM berupaya
semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.
PELAYANAN JASA HUKUM
Kami
bekerja baik dalam lingkup pengadilan maupun di luar pengadilan ; dalam proses
litigasi maupun non litigasi. Apapun
masalah hukum yang menimpa Klien, Kami siap membantu dan mewakili kepentingan
hukum Klien dengan standar profesionalisme tertentu.
Pendekatan
Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kekhawatiran
yang tengah dihadapi Klien serta pencapaian sebuah tujuan yang diinginkan oleh
Klien, kemudian Kami mengevaluasi peristiwa hukum tersebut secara Faktual dan berdasarkan
Hukum, serta merumuskan strategi yang dirancang untuk mencapai tujuan Klien
secepat dan se-efisien mungkin.
Pelayanan
bantuan Hukum yang Kami berikan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan
Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dengan
bekerja sama dengan Kami sebagai Klien atau Mitra Kerja, berarti memberi kepercayaan
kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” untuk
mendedikasikan ilmu serta pengalaman guna mewakili dan membela kepentingan
hukum Klien sesuai dengan standar profesionalisme serta menjunjung tinggi
etika dan tanggung jawab yang tinggi karena prinsip Kami adalah kepuasan Klien.
Adapun
Jasa Hukum yang Kami tawarkan adalah sebagai berikut :
NON LITIGASI
|
|
1.
|
Somasi
|
2.
|
Negosiasi
|
3.
|
Legal Advice
|
4.
|
Legal Drafting
|
5.
|
Legal Opinion
|
6.
|
Legal Investigation
|
LITIGASI
|
|
1.
|
Melakukan
pendampingan dan pembelaan dalam perkara Pidana Umum maupun Pidana Khusus,
mulai dari tingkat Penyidikan, Penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang
Pengadilan.
|
2.
|
Mewakili dan
melakukan pembelaan dalam perkara Perdata Umum, Perceraian, Warisan, Pertanahan,
Tata Usaha Negara dan Perburuhan di Pengadilan yang bersangkutan.
|
3.
|
Membuat Gugatan,
Jawaban, Replik, Duplik, Pledooi, dan memeriksa Saksi-Saksi menyerahkan
bukti-bukti serta Kesimpulan dan lain-lain, di sidang Pengadilan.
|
4.
|
Melakukan Upaya
Hukum di tingkat Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum Luar Biasa/Peninjauan
Kembali (PK), dan seterusnya.
|
Dalam Litigasi ini, Kami
bertindak selaku Pembela atau Penasehat Hukum dalam perkara Pidana, baik yang
bersifat Pidana Umum maupun Pidana Khusus, cotoh : narkoba, korupsi, penipuan, penggelapan,
pemalsuan, penganiayaan, pembunuhan, pencemaran nama baik dan fitnah dan
lain-lain. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan
membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari
Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung, juga saat Pemeriksaan di Kepolisian
dan Kejaksaan. Di mana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi
Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
Berkaitan
dengan perkara Perdata, contohnya : hutang piutang, sengketa tanah, sengketa
waris, eksekusi hipotik, sita jaminan, sengketa komersial dan lain-lain. Selain
itu juga termasuk soal Kepailitan dan Tata Usaha Negara.
HONORARIUM
Mengenai
perkembangan dikenalnya honorarium dalam profesi Advokat sebenarnya bukan
merupakan penyimpangan dari dasar dan landasan profesi Advokat yang sesunguhnya
yaitu panggilan hati nurani untuk membantu dan membela sesama manusia, namun
honorarium tersebut diartikan sebagai suatu bentuk penghargaan kepada seorang
Advokat dalam menjalankan profesinya yang sangat mulia. Dari istilah
“honorarium” itu sendiri, sebenarnya dapat diketahui bahwa profesi Advokat
masih sebagai seorang pemberi jasa yang oleh karenanya seorang Advokat
dipandang mulia dan bukan seseorang yang melakukan jual-beli atau dagang
perkara. Honorarium barasal dari kata dalam bahasa Inggris “honor” atau
kehormatan yang berarti honorarium kepada seorang Advokat adalah imbalan
sebagai penghormatan atas jasa yang telah diberikan kepada masyarakat yang
membutuhkan bantuannya.
HONARARIUM
berdasarkan UU Advokat adalah imbalan atas Jasa Hukum, yang diterima oleh
Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. Besarnya HONARARIUM atas Jasa
Hukum ini ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara Advokat dengan
Kliennya.
Di Kantor
Kami, HONARARIUM dihitung berdasarkan kemampuan Klien dengan pembayaran kasus
per kasus, baik itu perkara Perdata maupun Pidana dan perkara hukum lainnya, dengan
menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Success Fee yang
diberikan setelah Penandatangan Surat Kuasa dan Kesepakatan Penanganan Perkara.
Hal ini tergantung Kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut Kesepakatan.
Pada umumnya, Kami
tidak dapat melaksanakan Kuasa untuk pendampingan sebelum ketiga (3)
persayaratan berikut terpenuhi :
1.
Kesepakatan
Penanganan Perkara telah disepakati dan ditanda tangani.
2.
Surat Kuasa
telah ditanda tangani.
3.
Kami telah
menerima dokumen lengkap yang diperlukan.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS"
merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab profesi Advokat (Officium Nobile).
merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab profesi Advokat (Officium Nobile).
Demikian
Company Profile Kantor Advokat dan
Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” ini sengaja Kami buat agar
dapat dijadikan acuan dan dasar bagi siapa saja yang sedang membutuhkan
pelayanan Jasa Hukum, baik itu perorangan maupun badan hukum. Layanan Jasa Hukum
Kami sangat terpercaya, kredibel, profesional dan bertanggung jawab dalam
menyelesaikan masalah hukum Anda.
Pembelaan
dan pendampingan adalah 2 (dua) pendekatan hukum yang Kami kerjakan dalam waktu
bersamaan demi mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Klien. Kantor Kami
adalah pilihan tepat bagi Anda yang sedang membutuhkan layanan Jasa Hukum, Kami
selalu siap untuk menjadi Mitra dan Kuasa Hukum Anda yang membutuhkan layanan Jasa
Hukum Kami. Mari menyelesaikan permasalahan hukum Anda bersama Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”.
Kepercayaan dan kepuasan Anda sebagai Mitra dan Klien adalah
hal yang paling utama untuk Kami.
KONTAK KAMI
Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”
|
|||
Jl. Siliwangi
(Ring Road Barat), Nogosaren, Nogotirto, Gamping, Sleman, D.I. Yogyakarta.
|
|||
HP
|
:
|
0813 2821 5505
|
|
Telp.
|
:
|
(0274) 4539428
|
|
Email
|
:
|
suryo_law@yahoo.com
|
|
Blog
|
:
|
https://suryonolaw.blogspot.co.id/
|
|
Komentar
Posting Komentar