Company Profile


PENDAHULUAN

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Profesi Advokat mengambil peran sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. World Conference on The Independence of Justice c.q. Universal Declaration on The Independence of Justice menetapkan definisi dari Advokat sebagai berikut: “Lawyer means a person qualified and authorized to practice before the courts and to advise and represent his clients in legal matters”, yang dalam bahasa Indonesia berarti Advokat adalah seorang yang memenuhi persyaratan dan medapatkan izin untuk melakukan praktek di pengadilan dan untuk memberikan nasihat serta mewakili kliennya di dalam permasalahan-permasalahan hukum.
Profesi Advokat telah sejak lama dikenal dan usia profesi Advokat saat ini sudah sangat tua dan hampir sama tua dengan profesi dokter. Antara profesi Advokat dengan profesi dokter memiliki sebuah kesamaan pada saat lahirnya kedua profesi tersebut, kedua profesi tersebut lahir karena panggilan nurani untuk menolong sesama manusia yang sedang mengalami permasalahan. Dokter membantu menolong orang yang sedang memiliki permasalahan dengan kesehatannya atau sedang terserang penyakit sedangkan Advokat membantu menyelesaikan permasalahan seseorang yang berhubungan dengan peraturan atau hukum yang berlaku mengingat tidak semua orang benar-benar mengetahui tentang hukum yang berlaku.
Perkembangan awal dari profesi Advokat pertama kali muncul pada jaman Romawi Kuno yaitu dengan munculnya seorang Advokat Cicero. Pada jaman Romawi Kuno tersebut para bangsawan selalu tampil dengan orasi dan pembelaannya dalam membela anggota masyarakat yang buta hukum namun telah tertimpa persoalan hukum. Saat itu sebenarnya istilah “Advokat”, istilah yang dikenal untuk seseorang yang berprofesi atau mengerjakan pekerjaan sebagai seorang Advokat (lawyering) dikenal dengan istilah “Preator”.
Para Preator tersebut dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat kecil semata-mata karena panggilan nurani dan rasa tanggung jawab membela rakyat kecil yang lemah dihadapan kekuasaan raja dan pemerintahan saat itu dan sekaligus para Preator yang berasal dari kalangan para bangsawan tersebut memiliki tujuan menjaga kemuliaan terhadap status kebangsawanannya. Karena profesinya yang selalu membela masyarakat kecil maka Preator sangat dihargai dan dimuliakan oleh orang sehingga profesi sebagai Advokat atau Preator dikatakan sebagai Officium Nobilium atau profesi yang mulia.
Dalam hal upaya penegakan hukum khususnya di Indonesia, profesi Advokat memiliki Peran dan Fungsi, sebagai berikut:
  1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
  2. Memperjuangkan hak asasi manusia;
  3. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
  4. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan Advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;
  5. Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak-kontrak;
  6. Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan;
  7. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (pro bono publico).

Peran Advokat dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan peran Polisi, Jaksa dan Hakim sebagai Aparat Penegak Hukum dan Pilar Penegakan Hukum di Indonesia. Wilayah kerja praktek Advokat meliputi seluruh wilayah hukum Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Advokat, yang berbunyi “(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (2) wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

TENTANG KAMI

Kami, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”, bergerak di bidang pemberian Jasa Hukum sebagai Corporate Lawyer / In House Lawyer atau biasa disebut sebagai suatu perusahaan dengan sebutan “Konsultan Hukum”.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” adalah Kantor Hukum yang didedikasikan untuk melayani kebutuhan Jasa Hukum bagi para Klien dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian Jasa Hukum kepada para Klien Kami.
Dalam rangka mengantisipasi permasalahan hukum yang muncul khususnya menjelang dan saat diberlakukannya Pasar Bebas Dunia yang semuanya serba kompetitif, transparan dan global, maka kehadiran layanan jasa di bidang hukum profesional, tak dipungkiri lagi akan menjadi kebutuhan yang mendasar dan pokok yang mendampingi setiap aktifitas gerak dan interaksi bagi sebuah badan hukum (corporate) maupun perseorangan (person).
Di era global ini, perseorangan dan dunia bisnis akan sangat tergantung pada layanan jasa di bidang hukum, karena Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat/Konsultan Hukum tidak terbatas pada upaya penyelesaian persoalan hukum pada saat terjadinya konflik, namun juga upaya preventif yang dapat diberikan dalam bentuk saran/advice, maupun dalam bentuk tindakan hukum.
Kami dedikasikan ilmu dan pengalaman Kami untuk mengantisipasi serta mempertahankan kepentingan hukum Klien semaksimal mungkin, baik yang ada maupun yang akan timbul di kemudian hari, dan Kami akan melakukan penyelesaian dengan mengutamakan kepentingan Klien, karena keperluan Jasa Hukum bukan saja diperlukan pada saat terjadi sengketa melainkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya permasalahan hukum, karena akan sangat menyita waktu dan pikiran serta biaya yang banyak apabila sudah timbul permasalahan hukum.
Sejak didirikan pada tahun 2012, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang kompleks dengan solusi yang kreatif dan fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan hasil daripada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Kami dapat memberikan solusi terbaik untuk persoalan di atas, sebab Kami hadir untuk Anda. Kantor Hukum ini dapat memberikan rasa aman dengan mengambil alih persoalan yang dihadapi Klien dengan tuntas. Tujuan Kami adalah memberikan layanan hukum yang professional kepada Klien agar Klien tidak tertimpa masalah, oleh kerena itu, Kami siap sewaktu-waktu untuk dihubungi, dibutuhkan dan membela semua kepentingan Klien terhadap seluruh permasalahan hukum.
Adapun keunggulan Kantor Hukum Kami adalah terdapat pada sosok-sosok pengacara muda yang telah memiliki banyak prestasi dan pengalaman organisasi yang mumpuni serta memiliki etos dan semangat kerja tinggi, bertanggung jawab, berintegritas, profesional serta berpengalaman dalam melakukan kerja-kerja pembelaan dan pendampingan hukum. Sosok para pengacara yang masih muda tersebut membuat Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” banyak mendapatkan kepercayaan sebagai penyedia jasa pelayanan hukum yang berkualitas dan profesional serta mampu menyelesaikan perkara hukum dengan hasil yang memuaskan Klien.

PROFIL ADVOKAT

1.       SURYONO, S.H.
Suryono, S.H. adalah Direktur Utama sekaligus Pemilik dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”.
Suryono, S.H. merupakan pria kelahiran Yogyakarta, 21 Desember 1975. Lulus dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun 1994 dan langsung bekerja di PT. BPR Arum Mandiri Group sebagai Operational Manager hingga tahun 1999. Selanjutnya terus bekerja menekuni keilmuannya sebagai Legal Consultant di Drs. Rachmat, SH & Associates ; LBH Keadilan Yogyakarta ; PT. Olympindo Finance : PT. Andalan Indonesia Finance dan PT. Arjuna Finance. 
Lalu pada tahun 2012, bertekad untuk mendirikan sendiri Kantor Hukumnya dengan mendirikan Kantor Hukum yang berawal dari menyewa bangunan kecil di Jl. Taman Siswa Yogyakarta. Sejak mendirikan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”, Suryono, S.H. memiliki Klien tetap dengan menjadi Managing Partners dengan PT. Arthaasia Finance Yogyakarta ; BMT Mekarsari Syariah Mandiri dan Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Satu Hati.
2.      AGUS SUSANTO, S.H.
Lahir di Sleman dan menempuh pendidikan Hukumnya di Universitas Janabadra Yogyakarta. Selepas mendapatkan gelar Sarjana Hukumnya pada tahun 1992, Agus Susanto, S.H. bekerja di Kantor Notaris Sumaryati, S.H. pada tahun 1993 sampai tahun 1995 dan Kantor Notaris Aminuddin, S.H. pada tahun 1995 sampai tahun 1996. 
Setelah memiliki bekal ilmu dan pengalaman yang cukup mengenai Kenoktariatan, Agus Susanto, S.H. sempat bekerja pada Sadipriyanto, S.H. & Partners dan Bambang Heriarto, S.H. & Partners sebagai Associates, sebelum akhirnya bergabung dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” pada tahun 2006.
  3.      WISNU HARTO, S.H.
Lahir di Kendal, Jawa Tengah dan menempuh pendidikan Hukumnya di Universitas Gadjah Mada. Selepas mendapatkan gelar Sarjana Hukumnya pada tahun 1993, Wisnu Harto, S.H. bekerja sebagai Konsultan Bisnis di SNS Jakarta yang kemudian beralih menjadi Konsultan Hukum di Ali Arifin, SH & Associates hingga tahun 1997. 
Wisnu Harto, S.H. sempat bekerja sebagai Senior Consultant di LABH dan MFP Law Firm sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur pada Jogja Law Center (JLC) pada tahun 2003. Pada tahun 2003 hingga 2008, Adv. Wisnu Harto, S.H. bekerja sebagai Corporate Lawyer pada PT. AJ Creation ; Essenge ; CV. Jedok dan Bamboo Resto & Karaoke, serta sempat bekerja sebagai Associates pada Kantor Sudarsono, SH, M.Hum. & Partners.
4.     FRENGKY, S.H.
Seorang Sarjana Hukum yang lulus pada tahun 2012 dari Universitas Atmajaya Yogyakarta. Mulai bergabung dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” pada tahun 2012. 
Menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
5.      NURMA OCTAVIANINGTYAS, S.H.
Seorang Sarjana Hukum yang lulus pada tahun 2013 dari Universitas Gadjah Mada. Mulai bergabung dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” pada 17 Maret 2014. 
Menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
6.     DEVI WAYA S. SIMBANGANDO, S.H.
Seorang Sarjana Hukum yang lulus pada tahun 2012 dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Mulai bergabung dengan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” pada tahun 2015. 
Menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” didukung oleh TIM Advokasi yang handal, berintegritas dan profesional serta berpengalaman dalam menangani permasalahan-permasalahan hukum.
Di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”, setiap Advokat memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut kemudian membawa kepada sebuah TIM yang Solid dan bersama-sama dengan Klien, TIM berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.

PELAYANAN JASA HUKUM

Kami bekerja baik dalam lingkup pengadilan maupun di luar pengadilan ; dalam proses litigasi maupun non litigasi. Apapun masalah hukum yang menimpa Klien, Kami siap membantu dan mewakili kepentingan hukum Klien dengan standar profesionalisme tertentu.
Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kekhawatiran yang tengah dihadapi Klien serta pencapaian sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian Kami mengevaluasi peristiwa hukum tersebut secara Faktual dan berdasarkan Hukum, serta merumuskan strategi yang dirancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan se-efisien mungkin.
Pelayanan bantuan Hukum yang Kami berikan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dengan bekerja sama dengan Kami sebagai Klien atau Mitra Kerja, berarti memberi kepercayaan kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” untuk mendedikasikan ilmu serta pengalaman guna mewakili dan membela kepentingan hukum Klien sesuai dengan  standar profesionalisme serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab yang tinggi karena prinsip Kami adalah kepuasan Klien.
Adapun Jasa Hukum yang Kami tawarkan adalah sebagai berikut :

NON LITIGASI
1.
Somasi
2.
Negosiasi
3.
Legal Advice
4.
Legal Drafting
5.
Legal Opinion
6.
Legal Investigation



LITIGASI
1.
Melakukan pendampingan dan pembelaan dalam perkara Pidana Umum maupun Pidana Khusus, mulai dari tingkat Penyidikan, Penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang Pengadilan.

2.
Mewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara Perdata Umum, Perceraian, Warisan, Pertanahan, Tata Usaha Negara dan Perburuhan di Pengadilan yang bersangkutan.

3.
Membuat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pledooi, dan memeriksa Saksi-Saksi menyerahkan bukti-bukti serta Kesimpulan dan lain-lain, di sidang Pengadilan.

4.
Melakukan Upaya Hukum di tingkat Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum Luar Biasa/Peninjauan Kembali (PK), dan seterusnya.
Dalam Litigasi ini, Kami bertindak selaku Pembela atau Penasehat Hukum dalam perkara Pidana, baik yang bersifat Pidana Umum maupun Pidana Khusus, cotoh : narkoba, korupsi, penipuan, penggelapan, pemalsuan, penganiayaan, pembunuhan, pencemaran nama baik dan fitnah dan lain-lain. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung, juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Di mana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berkaitan dengan perkara Perdata, contohnya : hutang piutang, sengketa tanah, sengketa waris, eksekusi hipotik, sita jaminan, sengketa komersial dan lain-lain. Selain itu juga termasuk soal Kepailitan dan Tata Usaha Negara.

HONORARIUM

Mengenai perkembangan dikenalnya honorarium dalam profesi Advokat sebenarnya bukan merupakan penyimpangan dari dasar dan landasan profesi Advokat yang sesunguhnya yaitu panggilan hati nurani untuk membantu dan membela sesama manusia, namun honorarium tersebut diartikan sebagai suatu bentuk penghargaan kepada seorang Advokat dalam menjalankan profesinya yang sangat mulia. Dari istilah “honorarium” itu sendiri, sebenarnya dapat diketahui bahwa profesi Advokat masih sebagai seorang pemberi jasa yang oleh karenanya seorang Advokat dipandang mulia dan bukan seseorang yang melakukan jual-beli atau dagang perkara. Honorarium barasal dari kata dalam bahasa Inggris “honor” atau kehormatan yang berarti honorarium kepada seorang Advokat adalah imbalan sebagai penghormatan atas jasa yang telah diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuannya.
HONARARIUM berdasarkan UU Advokat adalah imbalan atas Jasa Hukum, yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. Besarnya HONARARIUM atas Jasa Hukum ini ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara Advokat dengan Kliennya.
Di Kantor Kami, HONARARIUM dihitung berdasarkan kemampuan Klien dengan pembayaran kasus per kasus, baik itu perkara Perdata maupun Pidana dan perkara hukum lainnya, dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Success Fee yang diberikan setelah Penandatangan Surat Kuasa dan Kesepakatan Penanganan Perkara. Hal ini tergantung Kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut Kesepakatan.
Pada umumnya, Kami tidak dapat melaksanakan Kuasa untuk pendampingan sebelum ketiga (3) persayaratan berikut terpenuhi :

1.       Kesepakatan Penanganan Perkara telah disepakati dan ditanda tangani.
2.      Surat Kuasa telah ditanda tangani.
3.      Kami telah menerima dokumen lengkap yang diperlukan.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS" 
merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab profesi Advokat (Officium Nobile). 


Demikian Company Profile Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” ini sengaja Kami buat agar dapat dijadikan acuan dan dasar bagi siapa saja yang sedang membutuhkan pelayanan Jasa Hukum, baik itu perorangan maupun badan hukum. Layanan Jasa Hukum Kami sangat terpercaya, kredibel, profesional dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah hukum Anda.
Pembelaan dan pendampingan adalah 2 (dua) pendekatan hukum yang Kami kerjakan dalam waktu bersamaan demi mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Klien. Kantor Kami adalah pilihan tepat bagi Anda yang sedang membutuhkan layanan Jasa Hukum, Kami selalu siap untuk menjadi Mitra dan Kuasa Hukum Anda yang membutuhkan layanan Jasa Hukum Kami. Mari menyelesaikan permasalahan hukum Anda bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”.

Kepercayaan dan kepuasan Anda sebagai Mitra dan Klien adalah 
hal yang paling utama untuk Kami.

KONTAK KAMI
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS”

Jl. Siliwangi (Ring Road Barat), Nogosaren, Nogotirto, Gamping, Sleman, D.I. Yogyakarta.

HP
:
0813 2821 5505
Telp.
:
(0274) 4539428
Email
:
suryo_law@yahoo.com
Blog
:
https://suryonolaw.blogspot.co.id/


Komentar

Postingan Populer